Peta Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima Di Indonesia

Penulis

  • fransisko sugiarto sekolah tinggi ilmu administrasi banten
  • jumanah jumanah sekolah tinggi ilmu administrasi banten

Abstrak

Di Indonesia, hampir di setiap daerah bisa dijumpai pedagang kaki lima (PKL), masing-masing Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sela-sela pertokoan dan trotoar. Kegiatan PKL tersebut dianggap sebagai kegiatan ilegal karena penggunaan ruang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga mengganggu aktivitas masyarakat luas. Masalah yang terjadi adalah  keberadaan PKL juga menjadi pertimbangan untuk mengganggu pengunjung karena mungkin berada di pinggir jalan atau trotoar Sampai saat ini konflik PKL di Indonesia terkait penataan ruang kota maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah untuk menertibkan PKL, masih tetap menjadi isu nasional yang belum terselesaikan secara baik. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Indonesia mencerminkan dinamika hubungan antara kebutuhan penataan ruang kota dengan kepentingan ekonomi masyarakat kecil.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30